Saat ini aset kripto di Indonesia telah menjadi sebuah investasi yang diperhitungkan banyak kalangan di Tanah Air untuk meraih keuntungan. Bahkan perbincangan tentang aset kripto ini dirasakan makin besar, hal ini didasari salah satunya karena banyak sosok yang berpengaruh di mancanegara dan juga di Indonesia yang mempromosikan jenis token pilihannya sebagai aset dan investasi untuk masa depan.

Meskipun keunikan daripada aset kripto ini kerap diberitakan sebagai salah satu faktor yang mampu menghadirkan keuntungan besar bagi para investor, namun aset kripto juga memiliki risiko yang wajib untuk dipahami secara mendalam. Investasi kripto di Indonesia sendiri telah mendapatkan izin dari pemerintah sejak tahun 2018 yang lalu. Selain itu, aset kripto di Indonesia juga telah mendapat pengaturan peredarannya uangnya oleh BAPPEBTI atau singkatan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

Mata uang kripto memang tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran, sifatnya masih hanya sebagai aset digital yang potensial dan untuk instrumen investasi. Sehingga tidak perlu ragu dan khawatir jika Anda ingin berinvestasi melalui mata uang kripto. Yang perlu diperhatikan adalah mengenai tempat Anda untuk menjual dan membeli uang kripto, lakukan hanya di tempat yang berizin dan mendapatkan pengawasan dari pihak terkait di atas.

Apa Itu Aset Kripto dan Fungsinya?

Cryptocurrency atau uang kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.

Pengertian umum dari aset kripto atau cryptocurrency adalah sebuah mata uang digital yang dirancang sebagai media pertukaran menggunakan kriptografi atau sandi rahasia yang kuat demi untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.

Adapun proses transaksi, umumnya dilakukan secara “peer to peer” yang menghubungkan antara satu gawai ke gawai lainnya melalui media internet tanpa adanya server. Atau dengan kata lain, si pemilik cryptocurrency ini bebas untuk melakukan transaksi kepada siapa pun tanpa pihak ke tiga yang mengatur arus perputarannya. Namun demikian, transaksi tetap tercatat dan dipantau oleh jaringan aset kripto yang dikenal dengan istilah blockchain.

Blockchain sendiri adalah suatu sistem komputasi yang mendasari terbentuknya aset kripto yang ada saat ini. Blockchain hadir dengan fungsinya untuk menghubungkan blok satu sama lain untuk mencatat setiap transaksi aset dan jaringan bisnis secara online. Tak hanya mencatat saja, blockchain juga turut mendistribusikan informasi terkait transaksi yang ada di seluruh dunia kepada sang pemilik aset mata uang kripto yang hendak melihatnya. Tetapi, informasi itu sifatnya adalah rahasia dan hanya akan memunculkan kode sebagai identitas si pelaku transaksi.

Perkembangan Aset Kripto di Dunia

Mata uang kripto sebenarnya telah dikembangkan sejak tahun 1983 oleh David Chaum di Amerika Serikat. David memperkenalkan uang elektronik kriptografi yang baru dapat digunakan pada tahun 1995 dengan terciptanya Digicash. Tetapi pada saat itu, siapapun yang ingin bertransaksi haruslah memiliki hardware atau software khusus yang membatasi orang banyak untuk menggunakannya.

Kemudian di tahun 2009, Satoshi Nakamoto memperkenalkan Bitcoin sebagai mata uang kripto yang pertama dan terdesentralisasi. Hal itu sangat memungkinkan mata uang kripto ciptaan Satoshi Nakamoto untuk digunakan di berbagai platform online tanpa harus perlu memiliki perangkat khusus kecuali jaringan internet saja. Dengan penerimaan mata uang kripto sebagai alat transaksi di berbagai platform digital, maka hal itu akhirnya membuka jalan kemunculan berbagai aset kripto lainnya hingga saat ini.

Peraturan Aset Kripto di Indonesia

Meskipun termasuk ke dalam aset investasi, namun di Indonesia sendiri, aset kripto tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Tetapi apabila Anda tertarik untuk memilikinya, aset kripto adalah investasi yang diperbolehkan untuk dimiliki. Hal ini mengacu kepada peraturan pemerintah melalui Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 mengenai Tindak lanjut Pelaksanaan Rakor Pengaturan Aset Kripto (Crypto Asset) Sebagai Komoditi yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.

Dengan berdasarkan Surat Menko Perekonomian tersebut, maka aset kripto telah dianggap sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Hal ini karena melihat potensi investasi besar yang dapat membantu perkembangan ekonomi di Indonesia. Maka selanjutnya, aset kripto di Indonesia diawasi oleh BAPPEBTI.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 5 tahun 2019, yang menjelaskan bahwa aset kripto merupakan komoditi yang tidak berwujud yang berbentuk aset digital dan bisa diperdagangkan sebagai salah satu instrumen investasi. Adapun penjelasan mengenai aset kripto di Indonesia yang tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi ini telah diatur di dalam UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dijelaskan bahwa sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia masih mata uang rupiah. Dengan kata lain, aset kripto tentu saja tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran untuk transaksi di Indonesia. Satu-satunya cara untuk bertransaksi adalah dengan melakukan konversi aset kripto yang Anda miliki ke dalam bentuk mata uang rupiah.

Baca juga: Perusahaan Metaverse Indonesia Terpercaya dan Berpengalaman

Tempat Jual Beli Kripto di Indonesia Terpercaya

Jika Anda telah memperhitungkan untuk berinvestasi dalam instrumen aset kripto, maka Anda dapat mempelajari di manakah tempat untuk melakukan jual beli uang kripto yang ada di Indonesia. Namun demikian, Anda wajib untuk memperhatikan dengan jeli bahwa tidak semua tempat aman untuk bertransaksi kripto. Oleh karenanya, memilih tempat yang sudah berizin dan mendapatkan pengawasan dari BAPPEPTI merupakan langkah yang terbaik. Dari sekian banyak tempat untuk bertransaksi, berikut ini adalah tempat jual beli mata uang kripto yang telah terdaftar di BAPPEPTI yang dapat Anda pilih untuk investasi aset kripto di Indonesia.

1. Indodax

Indodax merupakan platform penjualan paling populer untuk transaksi aset kripto di Indonesia. Selain sudah terdaftar di BAPPEPTI, Indodax juga banyak digunakan oleh investor kripto hingga mencapai 2,7 juta orang. Di sini, Anda dapat mendapatkan aset bitcoin dan berbagai mata uang kripto sebagai instrumen investasi. Indodax sendiri dianggap masih sebagi platform jual beli aset kripto terbaik di Indonesia saat ini. Indodax terdaftar di BAPPEPTI atas nama PT Indodax Nasional. Kantornya sendiri ada di Jakarta dan Bali. Untuk mengakses Indodax, Anda dapat melakukannya melalui platform online Indodax versi website maupun mobile apps.

2. Zipmex

Selanjutnya adalah Zipmex. Platform untuk bertransaksi koin kripto ini berbendera PT Zipmex Exchange Indonesia. Zipmex juga merupakan platform untuk jual beli aset kripto di Indonesia yang resmi terdaftar di BAPPEPTI dan salah satu yang terbaik. Perusahaan ini didirikan di Singapura dan telah mendapat izin untuk beroperasi di Indonesia. Selain juga populer di Asia, Zipmex memiliki tingkat keamanan yang baik untuk setiap transaksi kripto yang dilakukan penggunanya.

3. Pintu

Aplikasi untuk jual beli kripto ini sudah hadir secara resmi pada 2020 lalu. Untuk menjamin keamanannya, Pintu juga sudah terdaftar di BAPPEPTI dan Kominfo. Tempat jual beli aset kripto berikutnya adalah Pintu. Platform jual beli kripto ini menggunakan basis aplikasi. Anda dapat mengunduhnya dengan mudah di penyedia aplikasi mobile seperti Google Play atau App Store. Aset kripto yang dapat Anda beli di platform Pintu ini cukup beragam, mulai dari Binance Coin, Bitcoin, Ethereum, dan masih banyak lagi lainnya. Anda dapat memilih mana koin favorit Anda untuk berinvestasi.

4. Triv

Bagi Anda yang cenderung bertransaksi aset kripto dengan menggunakan aplikasi, maka Triv dapat menjadi salah satu pilihan Anda yang tepat. Triv telah terdaftar di BAPPEPTI dan Kominfo dengan nama PT Tiga Inti Utama dan dapat diinstal melalui perangkat mobile baik Android maupun iOs. Selain Anda dapat menggunakan Triv untuk bertransaksi uang kripto, Anda juga dapat menggunakan Triv untuk bertransaksi lainnya seperti membeli token listrik, membeli internet, dan pulsa. Aplikasi Triv juga dapat Anda jumpai dan gunakan melalui website, dengan penggunaannya yang cukup mudah.

5. Tokocrypto

Platform Tokocrypto juga dapat menjadi alternatif Anda dalam bertransaksi jual beli aset kripto di Indonesia. Hadir sejak tahun 2018, Tokocrypto telah mendapatkan izin dari pemerintah Indonesia. Kelebihannya adalah mampu berintegrasi dengan beberapa dompet digital yang ada di Indonesia. Sehingga untuk pembelian aset kripto menjadi lebih cepat dan mudah untuk dilakukan.

6. Luno

Alternatif pilihan terpercaya terakhir adalah platform Luno. Platform jual beli aset kripto ini sering disebut juga dengan Luno Exchange. Memang, perusahaan ini bukanlah milik pengusaha Indonesia, karena Luno berasal dari negara Inggris. Luno hadir di Indonesia pada tahun 2014 lalu dengan bendera PT Luno Indonesia Ltd. Platform ini juga telah terdaftar di BAPPEPTI pada tahun 2020 lalu, sehingga aman untuk tempat bertransaksi aset kripto. Platform jual beli kripto ini dapat diakses dan digunakan dalam versi aplikasi maupun website.

Penutup

Bagi Anda yang tertarik untuk berinvestasi melalui instrumen aset kripto, sebaiknya dipikirkan kembali tentang untung rugi dan juga bagaimana risiko nantinya. Untuk itu, yang harus Anda perhatikan juga adalah platform untuk bertransaksi kripto yang legal di Indonesia dan terdaftar di lembaga terkait seperti BAPPEPTI. Beberapa acuan platform untuk jual beli aset kripto di atas kiranya dapat Anda perhitungkan dan pelajari. Hal ini penting demi menjamin keamanan transaksi aset kripto yang Anda miliki.

Metaverse & NFT Indonesia, industri senilai triliunan dollar dengan peluang keuntungan tak terbatas

Hubungi kami sekarang juga, konsultasi GRATIS !

Kunjungi channel Youtube MonsterAR untuk selengkapnya tentang project kami

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

How can we help you ?